You are currently viewing Dewan Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Pj Bupati Aceh Singkil, Pertanyakan Pohon Kinerja

Dewan Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Pj Bupati Aceh Singkil, Pertanyakan Pohon Kinerja

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sebanyak 21 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil mengajukan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis.

Pengajuan penggunaan hak interpelasi disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, Rabu 9 November 2022. Rapat dipimpin Ketua DPRK Hasanudin Aritonang dan Wakil Ketua H Amaliun.

Interpelasi digunakan karena Eksekutif terlambat menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBK Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023.

“Penyampaian hak interpelasi lantaran limit waktu dua pekan lagi kurang lebih yakni batas akhir 30 November 2022,” kata Aritonang.

Aritonang mempertanyakan Pohon Kinerja yang digalakkan oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis.

“Ketua TAPK sudah pernah memberikan pagu anggaran di bulan Agustus 2022 lalu, ternyata ada perubahan lagi itulah dinamakan Pohon Kinerja. Yang jadi pertanyaan Pohon Kinerja itu dasarnya apa?,”katanya

Menurutnya Bupati Defenitif itu dasarnya Musrenbang desa, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten. Sedangkan Anggota DPR Reses yang dasarnya mengusulkan SIPD.

Sedangkan “Pohon Kinerja” apa dasarnya, apakah ada secara tertulis poin-poinnya dari Mendagri.

Anggota dewan khawatir bakal adanya kebijakan-kebijakan yang baru dari pihak eksekutif, walau belum pasti tapi mesti dicamkan DPR bersama kepentingan rakyat, sangat wajar kepentingan rakyat mesti diutamakan.

“Bila KUA PPAS ini juga habis masa limit penyerahan 6 bulan kedepan semua anggota DPRK Aceh Singkil tidak bergaji. itu bukan salah DPRK, tapi salah di pihak Eksekutif,” terangnya.

Rapat Paripurna penyampaian hak interpelasi disetujui dan disepakati oleh tiga Fraksi, yakni Fraksi Sepekat, Fraksi Nasdem Demokrat Raya (NDR) dan Fraksi Golkar. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan