Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepala BPKK, Hendra Sunarno dan Kepala DPMPTSP, Aidil Yudi Irawan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Proses persidangan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 13 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, melalui siaran persnya.
Budi menyatakan dua kepala dinas (Kadis) dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor pengadaan kapal penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018.
“Agenda pemeriksaan saksi terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dkk dengan tiga berkas perkara,” katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang berlangsung secara daring, dipimpin oleh lima orang hakim yang diketuai oleh hakim R Hendral. Hadir JPU, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian.
Dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. (Hab)