Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akhirnya mengabulkan pengalihan status tahanan tujuh PNS terdakwa dugaan korupsi kapal Singkil 3 dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.
Ketujuh terdakwa merupakan Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil, yakni Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Herni Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmarudin Pohan dan Edy Ismail.
Informasi pengalihan menjadi tahanan kota disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Adi Mansar Guntur Rambe dan Partner (AGP).
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Rifa’i Manik mengatakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh telah mengabulkan permohonan peralihan status kliennya dari tahanan penjara ke tahanan kota.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kami,” kata Rifa’i dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.
Perintah pengalihan menjadi tahanan kota tertuang dalam surat penetapan majelis hakim nomor.52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 06 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh R. Hendral selaku hakim ketua, Muhammad Jamil, Sadri, R. Deddy Haryanto, dan Ani Hartati masing-masing selaku hakim anggota.
Rifai mengungkapkan jika selama ini kliennya bersikap kooperarif selama proses persidangan dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif tentang kewenangan penahanan sebagimana diatur dalam KUHP.
“Adapun yang menjadi alasan adalah demi memperlancar proses pemeriksaan, seyogyanya para terdakwa diperiksa secara langsung atau tatap muka (offline) daripada online” ucapnya.
Selanjutnya para terdakwa akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil, sembari menanti proses pengurusan administrasi dengan pihak kejaksaan setempat.
“Insya Allah demi hukum hari ini maka akan dikeluarkan, karena perintah hakimnya terhitung mulai hari ini,” terangnya.
Diketahui Edy Hartono, Tayarudin, Mulyadi dan kawan-kawan diduga melakukan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413.
Kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Hab)