Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sidang perkara korupsi Kapal Singkil-3 dengan terdakwa EH dan kawan-kawan (dkk) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Kamis 1 September 2022.
Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi mengatakan, adapun sidang itu beragendakan sidang perdana pembacaan dakwaan. Sembilan terdakwa, EH, T, M, HJ, AD, MS, HF, AP dan EI itu diketahui mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang PN Tipikor Banda Aceh, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di ruang sidang.
EH dkk saat mengikuti sidang dari ruangan aula Kejari Aceh Singkil tampak kompak mengenakan baju berwarna putih, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pada sidang itu, mereka didakwa telah melakukan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil sumber anggaran DAK Afirmasi tahun 2018.
Mereka didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi menyatakan, sidang berakhir pada pukul 14.00 WIB. Terdakwa M, dkk akan menjalani eksepsi pada tanggal 8 September. Sementara EH dan T diagendakan akan menjalani sidang lanjutan pada tanggal 15 September yakni mendengarkan saksi. (Hab)