You are currently viewing Kejari Gandeng DPMK Aceh Singkil Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung RJ

Kejari Gandeng DPMK Aceh Singkil Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung RJ

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – 43 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur) mengikuti acara Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. (Kamis, 25/8)

Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H., Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil, Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Para Camat pada 3 Kecamatan (Simpang Kanan, Danau Paris dan Suro Makmur), Para Kepala Desa, BPKam dan Unsur MAA yang ada di 3 Kecamatan.

Diketahui arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil serta menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Sementara, Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Setelah itu, Pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H. dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

“Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan”, Disampaikan Oleh Budi Febriadi, S.H

Lanjutnya Adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Share

Tinggalkan Balasan