You are currently viewing Kejari Aceh Singkil Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung Tentang Restorative Justice

Kejari Aceh Singkil Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung Tentang Restorative Justice

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil lakukan sosialisasi rancangan qanun kampung tentang penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Sosialisasi itu dirancang agar masyarakat Aceh Singkil memahami tentang penghentian perkara melalui restorative justice. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Pada Selasa 23 Agustus 2022.

Diikuti dari lima Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kepala Seksi Tindak pidana umum M. Hendra Damanik, S.H., M.H. menyatakan, suatu penyelesaian perkara tindak pidana ringan (Tipiring) jangan langsung kepihak kepolisian, karena suatu masalah didesa itu bisa diselesaikan secara mediasi melalui restorative justice atau Hapo berkeadilan.

“Penyelesaian perkara itu, terkait dengan Tipiring tidak mesti melaporkan ke polisi, karena suatu masalah didesa itu bisa diselesaikan secara mediasi melalui restorative justice atau Hapo berkeadilan” ucap M.Hendra.

Kata dia, sosialisasi ini agar masyarakat Aceh Singkil dapat memahami dengan peraturan undang-undang dan Qanun Aceh terkait permasalahan, sengketa, perkelahian, dan berkaitan dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Dia juga menjelaskan Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam menuntaskan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan