Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melimpahkan berkas dakwaan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kapal Singkil-3 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, hari ini.
Kajari Aceh Singkil, Muhamad Husaini melalui Kasi Intel, Budi Febriandi mengatakan ketujuh tersangka merupakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Setdakab Aceh Singkil yakni M, HJ, AD, MS, HF, AP dan EI.
“Setelah berkas perkara lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara tersangka M dan kawan-kawan (dkk),” kata Budi dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022.
Sebelumnya ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Mei 2022, yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil.
Budi mengatakan, ketujuh tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara berkas dua tersangka lainnya, EH dan T lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil sumber dana DAK Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp1.056.767.423, menyeret sembilan tersangka.
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp354.767.413,00, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 25 April 2022. (Hab)