You are currently viewing Gelapkan Duit Bosnya, Seorang Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil

Gelapkan Duit Bosnya, Seorang Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Seorang pemuda diringkus Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil pada Jumat (12/8/2022) akibat menggelapkan uang Rp41 juta milik bosnya.

Penggelapan tersebut dilakukan oleh A (20) pada pertengahan akhir bulan Juli 2022 lalu.

“Diduga telah terjadi Perkara Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh A terhadap SL (28) pada hari Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wib,” Kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Halim.

Abdul Halim mengatakan, awalnya saksi bernama Susi Susanti menyuruh pelaku untuk mentransferkan uang melalui rekening BSI kepada PT. Semangat Mandiri untuk membayar pembelian ayam potong sebesar Rp41 Juta.

“Kemudian terlapor pergi menggunakan sepmor milik korban jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol BK 5747 AKF,” ungkapnya.

Sekira pukul 21.00 Wib saksi dihubungi pelaku dari lokasi yang biasa saksi transfer uang pembelian ayam potong tersebut dan mengatakan “jadi kirim uang kak” kemudian dijawab pelaku “jadi”

Ketika saksi menghubungi kembali pelaku, ternyata nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya ditemukan di salah satu penginapan di daerah Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 5747 AKF.

Abdul Halim meyebut pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan