Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sosialisasi peradilan adat minim keikutsertaan kampung-kampung di wilayah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dari 25 kampung di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, tercatat hanya 8 kampung yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Diantaranya Kampung Pertampakan, Sebatang, Labuhan Kera, Perangusan, Tanah Bara, Tanjung Betik, Bukit Harapan dan Suka Makmur.
Saat membuka kegiatan, Camat Gunung Meriah Abdul Hanan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya perangkat kampung lebih memahami tentang adat-istiadat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008.
“Untuk di tingkat Provinsi Aceh ini sudah berjalan, namun di wilayah Kabupaten Aceh Singkil belum berjalan secara maksimal,” kata Hanan di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Kemarin.
Dikatakannya, dukungan dari Pemda dinilai masih kurang. Idealnya antara Bupati, Kepolisian, Majelis Adatnya serta komponen lainnya harus saling bekerja sama.
Dirinya berharap kepada peserta yang hadir agar dapat memahami dan menerapkan ilmu yang didapat di kampung.
“Jadi ketika terjadi perselisihan perkara dan sengketa itu dapat diselesaikan secara adat dengan melibatkan mukim tuhapet dan geuchik,” terang Hanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan, Kepala Mukim Punaga, Jamak’alim, Kepala Mukim Tanjung Mas, Ramadan, Ketua BPG, Imam masjid dan ndangan lainnya. (Hab)