Jakarta – Polda Kalimantan Utara memberhentikan AKBP Syaiful Anwar dari jabatan sebagai Kapolres Nunukan karena telah menghajar anak buahnya di acara baksos Akabri 1999 Peduli.
Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya itu merupakan pelanggaran etik dan harus segera diproses.
Dia menegaskan bahwa AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.
“Kabid Propam akan memproses tuntas kasus ini. Karo SDM juga menonaktifkan yang bersangkutan,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Dearystone menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena AKBP Syaiful Anwar kesal pada saat zoom meeting dengan Mabes Polri tidak ada gambar dirinya yang muncul.
Kemudian, AKBP Syaiful Anwar mencari korban dengan marah-marah korban dan mendapati korban yang tengah menyiapkan acara Baksos AKABRI 1999 Peduli, kemudian AKBP Syaiful Anwar langsung menghajar korban hingga terpelanting. “Korban dan saksi akan kami periksa besok di Polda karena kendalanya harus nyebrang lautan,” katanya.