Singkil, XTRAFMSINGKIL.Com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lentong, Kecamatan Kota Baharu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bumdes.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan, Saipul (25) ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Rp 335 juta dana Bumdes pada tahun 2018.
Selama menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tersangka mantan Ketua Bumdes tersebut akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Aceh Singkil.
“Hasil penyelidikan, Saipul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Kasman,” kata Husaini didampingi Kasi Pidsus Delfiandi, Kemarin.
Kasman ini merupakan mantan Kepala Desa Lentong. Dirinya terlebih dahulu telah diproses dan sedang menjalani hukuman penjara.
Husaini mengungkapkan, pada 2018 lalu, Kasman dan Saipul membeli sebidang kebun dengan menggunakan dana Bumdes. Hasil pemeriksaan, ternyata kebun tersebut tidak ada.
“Hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berdasarkan alat bukti mereka secara bersama melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Husaini. (HAb)