Jakarta – Pegiat HAM Veronica Koman mendorong agar dua orang anggota TNI AU yang merupakan Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke, Papua, yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga, diadili lewat pengadilan sipil. Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan agar tak ada lagi impunitas terhadap pelaku kekerasan dan rasisme di Papua.
“Permintaan maaf dan langkah dari TNI itu tidak cukup, para pelaku rasis ini harus diseret ke pengadilan sipil supaya lebih transparan,” kata Veronica saat dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Veronica Koman, kekerasan semacam ini terus berulang karena adanya impunitas. Sebelumnya, ia mengatakan kepala mahasiswa Papua di Yogyakarta Obby Kogoya juga pernah juga diinjak-injak aparat. Namun justru Obby yang kemudian divonis bersalah oleh pengadilan.
Berkaca dari konflik besar di Papua pada 2019, Veronica Koman mengatakan investigasi terhadap 5 anggota TNI rasis yang jadi pemicu sangat tidak transparan. Nama-nama mereka saja tidak pernah diekspos ke publik.
“Mereka diinvestigasi atas indisipliner, dan bukan karena rasisme. Media mengabarkan mereka diskors, tapi tidak jelas skors ini berapa lama dan dari kapan hingga kapan,” kata Veronica.
Kejadian kekerasan yang dilakukan Polisi Militer ini pun, kata Veronica, bukan merupakan aksi oknum ataupun bukan insidental semata. Hal ini terjadi karena rasisme terhadap Papua telah sistemik dan mendarah daging. “Serda Dimas dan Prada Rian harus dibawa ke pengadilan sipil atas dugaan penganiayaan dan rasisme,” kata dia.
Sebelumnya kasus kekerasan yang dialami warga Papua terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu. Kemudian dua anggota TNI AU datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan.
Anggota TNI AU yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis HAM Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang difabel.