Jakarta – Sopir truk yang menabrak remaja pembuat konten TikTok di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diminta bersikap kooperatif dengan lapor ke polisi. Akibat tabrakan itu, remaja berinisial FA, 13 tahun, tewas terlindas pada Senin lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, polisi perlu menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana disengaja dalam peristiwa tabrakan itu atau kecelakaan.
“Harusnya kalau ada kesadaran untuk melaporkan ke polisi bisa memperingan hukuman pidana. Tapi kalau dia semakin menghindar, kan ini berarti ada upaya untuk tidak kooperatif,” ujar Argo saat dihubungi, Kamis, 15 Juli 2021.
Argo menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang dapat membebaskan pengemudi truk tersebut dari ancaman pidana. Misalnya, sopir truk mengira sedang dicegat sekelompok remaja yang hendak membegal, maka tindakan menabrak para pengadang tidak dapat disalahkan karena sang sopir berada di kondisi darurat dan membela diri.
“Tapi ini kan kami belum bisa tentukan. Ini kami kasih jeda waktu sopir truk melapor,” ujar Argo.
Insiden tabrakan maut itu terjadi Senin lalu. Saat itu FA dan beberapa teman-temannya yang tergabung dalam ROJALI atau Rombongan Jamaah Liar, sedang membuat konten TikTok.
Mereka membuat konten TikTok prank malaikat maut dengan mengadang truk yang melaju kencang dan berharap sopir truk akan mengerem. Menurut Argo, kelompok ROJALI sudah membuat tujuh video serupa sebelumnya. Kejadian nahas itu merupakan video kedelapan.
Sumber : tempo.co