Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkap adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporannya oleh polisi lantaran belum divaksinasi COVID-19. Polda Aceh mengaku telah menangani perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, personel Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh telah dikerahkan ke lapangan untuk menyelidiki kasus percobaan pemerkosaan tersebut. Polisi disebut telah mendatangi lokasi kejadian termasuk meminta keterangan korban.
“Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor di rumahnya sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Winardy membantah polisi menolak laporan korban. Menurutnya, pada saat datang ke Polresta Banda Aceh, pelapor diminta menscan QR Code PeduliLindungi tapi korban mengaku tidak dapat melakukan vaksin COVID-19 karena penyakit bawaan.
Petugas disebut menawarkan untuk diperiksa oleh dokter namun korban menolak. Winardy menyebut, pelapor kemudian meninggalkan Polresta.
“Jadi tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy.
Sementara ketika membuat laporan ke Polda Aceh, kata Winardy, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsul ke Unit PPA Ditreskrimum. Dia menyebut, petugas menerima konsultasi korban.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria karena para Polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum. Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. nomor petugas pun sudah dikasih,” ujar Winardy.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengungkapkan adanya korban percobaan pemerkosaan ditolak laporan oleh polisi. Alasan penolakan disebut karena korban belum divaksin COVID-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan itu dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut sedang sendiri di rumah kos.
“Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban,” kata Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Selasa (19/10).
Dia mengatakan korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Usai kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10).
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksin.
“Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin tapi tinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk,” jelas Qodrat.
Ketika berada di ruangan SPKT, kata Qodrat, kembali diminta sertifikat vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
“SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin. Polisi ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin,” ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses.
“Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas,” jelasnya.