Jakarta – Pria di Kediri berinisial AN (42) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai menjual istrinya sendiri (MR) kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, di Kediri, Selasa (6/4).
Menurutnya, AN, warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk itu mengaku terdesak kebutuhan ekonomi selama pandemi.
Mengambil jalan pintas, ia pun mengunggah dan menawarkan istrinya, yang dinikahinya sejak 11 September 2004, melalui media sosial untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan tarif Rp1 juta.
Saat sang istri melayani lelaki lain, AN menunggu di kamar yang sama atau di dalam kamar mandinya. Transaksi itu sendiri sudah dilakukan sebanyak lima kali.
“Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi,” kata Lukman.
Saat digerebek, pelaku, yang berdomisili di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, itu tengah berada di kamar mandi di kamar yang sama dengan istri dan kliennya.
Penggerebekan di hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, itu sendiri dilakukan pihaknya usai mendapat informasi soal penawaran jasa prostitusi tersebut.
Dari kamar tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.
AN pun dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memfasilitasi perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu;
Selain itu, ia dijerat Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan sebagai muncikari dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan.(CNN)