Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Puluhan warga Aceh Singkil terjaring operasi yustisi terkait protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker saat berada di Pasar.
“Jadi kami menggelar giat penindakan Operasi Yustisi wajib menggunakan masker,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil Ahmad Yani, Rabu (16/6/2021).
Ada 12 warga yang tidak memakai masker terjaring razia di Pasar Rakyat Sianjo-anjo di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Mereka yang terjaring razia langsung dilakukan penindakan berupa pemberian sanksi.
“Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 12 orang. Mendapat sanksi sosial 11 orang dan seorang memilih dikenai sanksi denda administratif Rp 50.000,” kata Ahmad Yani.
Kasat mengatakan, masih banyak ditemukan masyarakat dalam beraktifitas mengabaikan protokol kesehatan, tidak memakai masker.
Untuk itu diharapkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan terutama di tempat keramaian.
Dalam Operasi Yustisi kali ini melibatkan 24 petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, TNI, Polri, Polisi Militer dan unsur lainnya.
Data yang dihimpun hingga saat ini kasus COVID-19 di Aceh Singkil ada 288 dan 238 telah sembuh. Sedangkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 11 serta 39 terkonfirmasi isolasi mandiri dirumah. (HAb)