Banda Aceh – Polda Aceh melarang warga menggelar nonton bareng (nobar) Euro 2020. Hal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pandemi Corona atau COVID-19.
“Jika ada yang menonton di kafe atau pihak yang menyelenggarakan nobar, tim Satgas COVID akan membubarkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Winardy mengatakan Satgas COVID-19 juga bakal memberikan sanksi ke pihak penyelenggara nobar. Sanksi, katanya, bisa berupa pidana jika penyelenggara nobar dinilai melanggar UU Kekarantinaan dan UU Kesehatan.
“Polisi menegakkan hukum bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” jelas Winardy.
Satgas COVID-19 juga melarang warga menggelar nobar meski di bawah jam 23.00 WIB. Selama ini, warkop dan kafe di Banda Aceh diperbolehkan buka mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB.
“Intinya semua yang membuat kerumunan akan ditindak,” jelas Winardy.
“Oleh karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat pencinta bola untuk menonton Piala Eropa di rumah saja, mereka akan terhindar bahaya COVID di mana Aceh sekarang sudah menjadi zona merah penularan pandemi ini,” lanjutnya.
Euro 2020 sendiri bakal dimulai pada Sabtu (12/6/2021) nanti. Ada Turki vs Italia yang akan menjadi pertandingan pembuka gelaran kali ini.
Banda Aceh Zona Merah COVID-19
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta para camat memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Camat diminta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat dusun hingga desa.
“Banda Aceh saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat,” tutur Aminullah dalam keterangannya.
Total kasus terkonfirmasi positif di Banda Aceh mencapai 3.634 orang per 9 Juni 2021. Sebanyak 3.055 orang dinyatakan sembuh, 454 orang masih dalam perawatan, dan 125 orang meninggal dunia.
Warga ibu kota Provinsi Aceh ini juga diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan. Aturan penundaan kegiatan kerumunan tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Banda Aceh. Surat itu diteken Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah dan ditujukan ke para camat.
Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, camat diminta menunda kegiatan kerumunan yang ada di wilayahnya. Kegiatan dimaksud seperti pesta perkawinan, sunatan, dan kenduri.(detik.com)