Kafe hingga Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu dan Musik, Ini Besarannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Taun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Beleid tersebut mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial.

“Catatan yang paling penting adalah ini mengatur penggunaan secara komersial. kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam konferensi video, Jumat, 9 April 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.

Selain itu, bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; serta usaha karaoke.

Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, dinukil dari keterangan resmi Kemenkumham, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan.

1. Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari.

2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

3. Tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

4. tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 250.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.

5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2 persen hasil kotor penjualan tiket plus 1 persen tiket gratis.

6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2 persen biaya produksi musik.

7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.

8. Pameran dan bazar Rp 1,5 juta per hari.

9. Bioskop Rp 3,6 juta per layar per tahun.

10. Nada tunggu telepon Rp 100 ribu per sambung telepon tiap tahun.

11. Bank dan perkantoran Rp 6 ribu per meter persegi tiap tahun.

12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan,
pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:
– Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
– Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
– Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
– Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)

13. Pusat rekreasi sebesar 1,3 persen harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari
dikalikan persentase penggunaan musik.

14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis Rp 6 juta per tahun.

15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah:
– Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
– Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
– Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
– Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
– Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun

16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp 1,6 juta.

17. Untuk bisnis karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:
– Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp 20 ribu per ruang/ hari
– Karaoke keluarga Rp 12 ribu per ruang/ hari
– Karaoke Eksklusif Rp 50 ribu per ruang/ hari
Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait.

– Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp 300 ribu per kubus/ tahun.

18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per
tahun.

20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau
iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen.
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen.
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen.

21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp 10 juta per tahun, dengan hitungan pembagian Rp 6 juta untuk hak cipta dan Rp 4 juta untuk hak terkait.(tempo.co)

Share

Tinggalkan Balasan