ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memulihkan tunggakan pajak desa senilai Rp1,385 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari kewajiban perpajakan desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Singkil bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil.
Baca Juga: Tanamkan Budaya Integritas, Kejari Aceh Singkil Gelar Kampanye Antikorupsi di STAISAR
Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan mengatakan proses penyelesaian tunggakan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, mediasi hingga pendampingan hukum terhadap pemerintah desa.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib dan mendukung pembangunan daerah,” kata Syahron, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data Kejari Aceh Singkil, potensi tunggakan pajak desa yang tercatat sebelumnya mencapai Rp2,141 miliar.
Baca Juga: Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum
Dari jumlah tersebut, Rp1.385.719.185 telah berhasil dipulihkan dan disetorkan sebagai penerimaan negara.
Artinya, sekitar 64,7 persen dari total potensi tunggakan telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp755,8 juta yang belum dipulihkan.
Upaya penyelesaian tunggakan mulai dilakukan pada akhir Mei 2026. Saat itu, Kejari bersama DPMK menggelar sosialisasi yang melibatkan aparatur desa dari seluruh Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Silaturahmi Kejari Aceh Singkil dengan Wartawan dan Aktivis
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari DPMK Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam.
Tahap berikutnya dilakukan mulai 2 Juni 2026. Tim Datun Kejari Aceh Singkil bersama DPMK turun melakukan mediasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa yang masih memiliki kewajiban perpajakan.
Menurut Syahron, pendampingan tersebut diarahkan untuk mendorong pemerintah desa menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Eks PJ Kades Siompin Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta
“Kami berkomitmen mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas capaian tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Aceh Singkil.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran Bidang Datun dalam membantu penyelesaian tunggakan pajak desa.
Kejari Aceh Singkil selanjutnya mengingatkan pemerintah desa agar lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepatuhan tersebut dinilai penting agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pingback: Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Kerja Sama Hukum - Radio Xtra FM Singkil