BANDA ACEH – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. Sidang menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dikenai sanksi etik dan administratif berupa PTDH.
Baca Juga: Sertijab Besar-besaran di Polres Aceh Singkil dari Kasat hingga Kapolsek
Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan proses sidang berlangsung sejak 24 Juli 2026.
Tahapan persidangan meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada 27 Juli sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
“Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Joko, Briptu MZ diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia pada 18 Juli 2026 dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan tersangka.
Saat ini, penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Baca Juga: Polres Aceh Singkil Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas kepada Pelajar
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.
Perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Joko menegaskan, sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses etik tidak menghentikan proses pidana. Menurut dia, penegakan kode etik dan penyidikan tindak pidana berjalan secara paralel dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggota,” kata Joko.