You are currently viewing Paripurna LKPJ 2025, DPRK Aceh Singkil Soroti Banyaknya Jabatan Plt hingga Rendahnya PAD

Paripurna LKPJ 2025, DPRK Aceh Singkil Soroti Banyaknya Jabatan Plt hingga Rendahnya PAD

ACEH SINGKIL – Sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Dewan setempat, Rabu, 10 Juni 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Mairaya, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya jabatan eselon II dan III yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga pertengahan tahun 2026.

Menurut Mairaya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi dan menurunkan semangat kerja aparatur sipil negara.

Karena itu, pemerintah daerah didorong segera melakukan pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melihat Aceh Singkil seperti menjadi daerah penghasil pejabat Plt untuk jabatan eselon II dan III. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Mairaya dalam rapat tersebut.

Pansus juga menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil.

Menurut Mairaya, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan administrasi kependudukan.

Warga, terutama yang berasal dari daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten, disebut harus berulang kali datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumen administrasi.

Pansus menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari belum definitifnya pimpinan instansi tersebut.

“Hingga saat ini jabatan Kepala Disdukcapil masih dijabat oleh Plt. Kondisi ini perlu segera dibenahi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Kondisi serupa, kata Mairaya, juga terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang hingga kini masih dipimpin pejabat berstatus Plt.

DPRK meminta kepala dinas tidak hanya fokus melakukan kunjungan atau blusukan ke sekolah-sekolah.

Berbagai persoalan yang dihadapi siswa dan dunia pendidikan dinilai membutuhkan langkah penyelesaian yang lebih konkret.

“Jangan hanya asyik blusukan ke sekolah-sekolah. Perlu langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan,” kata Mairaya.

DPRK meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan dan menetapkan pejabat definitif pada sejumlah jabatan strategis.

Selain itu, DPRK juga menyoroti minimnya kehadiran kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) dalam rapat paripurna.

Menurut Pansus, hal tersebut mencerminkan kondisi tata kelola pemerintahan yang perlu mendapat perhatian serius.

Di bidang keuangan daerah, DPRK menilai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal.

Pemerintah daerah didorong meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, serta menggali sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, target PAD Kabupaten Aceh Singkil pada 2025 sebesar Rp80 miliar. Namun realisasinya hanya mencapai sekitar Rp60 miliar.

DPRK juga meminta pemerintah daerah memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) secara efektif dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, anggota DPRK Warman dan Desra Novianto menyatakan mencabut dukungan serta tanda tangan mereka terhadap usulan hak angket terhadap Bupati Aceh Singkil yang sebelumnya sempat bergulir di lembaga legislatif tersebut.

Rapat paripurna LKPJ dipimpin Ketua DPRK, H. Amaliun, dihadiri Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, anggota DPRK, unsur forkopimda dan sejumlah kepala SKPK.

Share

Tinggalkan Balasan