You are currently viewing Korban Banjir Aceh Singkil Ancam Gugat Pemkab Jika Jadup Tak Cair dalam 3 Bulan
Massa Gemuka berunjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil

Korban Banjir Aceh Singkil Ancam Gugat Pemkab Jika Jadup Tak Cair dalam 3 Bulan

ACEH SINGKIL — Seribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (Gemuka) mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil apabila bantuan jatah hidup (jadup) tahap II bagi korban banjir dan longsor tidak kunjung cair dalam waktu tiga bulan ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Gemuka, Rasuluddin Malau, usai menerima surat pernyataan yang ditandatangani Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, di hadapan massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut kejelasan penyaluran jadup tahap II dan transparansi data penerima bantuan pascabanjir yang melanda Aceh Singkil pada November 2025 lalu.

Rasuluddin mengatakan pihaknya akan terus mengawal realisasi isi surat pernyataan yang dibuat pemerintah daerah, terutama terkait komitmen memperjuangkan pencairan jadup bagi masyarakat yang belum menerima bantuan.

“Dengan tenggat waktu tiga bulan, mulai hari ini kami dari Gemuka akan tetap mengawal perihal surat pernyataan tersebut agar pencairan dapat terealisasi dan tepat sasaran,” kata Rasuluddin.

Menurut dia, pengawalan akan dilakukan melalui koordinasi dengan bupati dan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial Aceh Singkil.

Gemuka juga akan terus memantau perkembangan usulan bantuan yang telah diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Ia menegaskan, apabila dalam kurun waktu tiga bulan bantuan yang dijanjikan belum juga terealisasi, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pemerintah daerah.

“Kita akan tuntut bupati sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena surat pernyataan itu berbadan hukum, ditandatangani dan dicap stempel oleh bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, saat membacakan surat pernyataan bupati menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen terus mengawal penyaluran jadup tahap II, III dan seterusnya bagi korban banjir dan longsor.

Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Singkil menyatakan telah mengusulkan data penerima bantuan kepada pemerintah pusat dan berjanji melaksanakan proses pendataan serta penyaluran bantuan secara terbuka, adil, dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia apabila dalam waktu tiga bulan bantuan belum dicairkan serta menyampaikan perkembangan proses tersebut kepada masyarakat secara transparan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat terdampak bencana.

Menurut Ali, pihaknya saat ini masih menjalin komunikasi dengan satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi Kementerian Sosial terkait usulan bantuan yang telah diajukan.

Ia juga menyebut data usulan sebanyak 8.701 calon penerima bantuan berpotensi diverifikasi ulang oleh Kemensos sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

“Bisa saja data usulan 8.701 akan diverifikasi ulang oleh Kemensos,” kata Ali.

Share

Tinggalkan Balasan