You are currently viewing Puluhan Napi Rutan Singkil Dapat Remisi Idulfitri

Puluhan Napi Rutan Singkil Dapat Remisi Idulfitri

ACEH SINGKIL — Sebanyak 84 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil memperoleh remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Rutan Kelas IIB Singkil menyampaikan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 61 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara 22 orang lainnya memperoleh remisi 15 hari.

Pemberian remisi didahului dengan pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah yang diikuti ratusan warga binaan.

Mereka tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga pembacaan keputusan remisi.

Para warga binaan tetap berada di tempat sejak pelaksanaan salat hingga acara puncak berlangsung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto dalam keterangannya menyatakan, remisi Idulfitri diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib, sehingga tercipta lingkungan rutan yang aman dan kondusif,” kata Agus.

Remisi khusus keagamaan diberikan setiap tahun kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga bertujuan mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Share

Tinggalkan Balasan