You are currently viewing Kecewa Vonis Ringan Kasus Pembunuhan di Subulusalam, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding
Dayudin Satrio (Adik Korban)

Kecewa Vonis Ringan Kasus Pembunuhan di Subulusalam, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

ACEH SINGKIL — Keluarga korban pembunuhan di Penginapan Jambu Alas, Kota Subulussalam, meluapkan kekecewannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil terhadap dua terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial R dan 7 tahun penjara kepada terdakwa Y.

Adik korban, Dayudin Satrio, menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan bagi keluarga.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban.

“Mereka telah menghilangkan nyawa abang saya, tetapi vonisnya sangat ringan. Kami sangat kecewa,” kata Dayudin, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia juga menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, namun putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Karena itu, keluarga korban berharap jaksa dapat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami dari keluarga korban mendukung jaksa untuk banding. Jika pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang divonis seperti itu, di mana letak keadilan bagi kami,” ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan yang berujung maut tersebut terjadi di Penginapan Jambu Alas, Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025.

Korban berinisial DKB (38), seorang petani asal Desa Cipare-Pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama pacarnya, RA (37), menyewa kamar di penginapan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB.

Keduanya kemudian terlibat cekcok di dalam kamar yang terdengar oleh dua penjaga malam penginapan, yakni R (30) dan Y (35).

“Keributan itu kemudian memicu adu mulut dan saling lempar sandal. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka R memukul RA. Korban yang berusaha melindungi pacarnya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan,” kata Abdul Mufakhir, seperti dilansir dari lamannya RRI.

Kedua penjaga penginapan itu diduga menghajar korban hingga pingsan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Subulussalam sekitar pukul 03.00 WIB, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Share

Tinggalkan Balasan