You are currently viewing LMND: DPRK Aceh Singkil Diuji dari Hak Interpelasi, Beranikah Naik ke Hak Angket?

LMND: DPRK Aceh Singkil Diuji dari Hak Interpelasi, Beranikah Naik ke Hak Angket?

ACEH SINGKIL — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menilai penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Aceh Singkil menjadi ujian bagi keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan hak interpelasi tidak boleh berhenti sebagai formalitas politik.

Menurut dia, instrumen tersebut harus digunakan secara serius untuk mengungkap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ketegasan DPRK Aceh Singkil sedang diuji. Hak interpelasi harus dijalankan secara serius, bukan sekadar prosedur politik tanpa keberanian untuk membongkar persoalan yang sebenarnya,” kata Surya dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Surya, DPRK memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Ia menilai apabila penjelasan pemerintah daerah dalam forum interpelasi tidak mampu menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, DPRK seharusnya mempertimbangkan langkah lanjutan melalui penggunaan hak angket.

“Hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dimiliki DPRK. Jika interpelasi tidak menghasilkan kejelasan, maka DPRK harus berani menaikkan langkahnya,” ujar dia.

Surya mengatakan publik akan melihat sejauh mana DPRK berpihak kepada masyarakat melalui sikap yang diambil setelah proses interpelasi.

LMND, kata dia, akan terus mengawal proses tersebut bersama masyarakat sipil agar tidak berhenti pada wacana semata.

“Publik Aceh Singkil sedang menunggu sikap DPRK. Hak interpelasi sudah berjalan, sekarang pertanyaannya: beranikah DPRK Aceh Singkil naik ke hak angket?” kata Surya.

Share

Tinggalkan Balasan