You are currently viewing MKD Belum Terima Laporan Dugaan Anggota DPRK Aceh Singkil Digerebek Warga

MKD Belum Terima Laporan Dugaan Anggota DPRK Aceh Singkil Digerebek Warga

ACEH SINGKIL — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRK Aceh Singkil mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penggerebekan terhadap seorang anggota DPRK oleh warga.

Ketua MKD DPRK Aceh Singkil, Sri Lestari, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena tidak ada laporan resmi yang masuk.

“Saya belum ada tanggapan karena belum ada laporan,” kata Sri Lestari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut dia, MKD akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada laporan resmi, pasti MKD akan menindaklanjuti. Semua bisa diproses sesuai delik dan aturan yang ada,” ujarnya.

Sanksi terhadap anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat, tergantung pada hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, seorang anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H, kader Partai Amanat Nasional (PAN), dilaporkan digerebek warga di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Penggerebekan itu diduga terkait perbuatan tak senonoh bersama seorang perempuan berinisial G, yang disebut merupakan istri orang.

Share

Tinggalkan Balasan