ACEH SINGKIL – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah untuk menindak tegas dugaan praktik penimbunan BBM di Aceh Singkil.
Desakan ini mencuat di tengah kondisi sebagian wilayah yang masih berjuang pulih dari banjir.
HIMAPAS menilai kelangkaan BBM di SPBU resmi semakin memperburuk situasi pemulihan warga, sementara BBM justru lebih mudah ditemukan di pasar eceran dengan harga jauh lebih tinggi.
Mereka menduga adanya permainan stok di tengah situasi darurat.
“Air banjir di beberapa lokasi belum sepenuhnya surut, ribuan warga masih memulihkan diri. Masalah baru muncul karena kelangkaan energi yang tidak wajar ini. Alasan hambatan distribusi juga sudah tidak sepenuhnya relevan karena akses jalan mulai normal,” kata Ketua Umum HIMAPAS, Sapriadi Pohan dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
HIMAPAS menegaskan praktik penimbunan BBM merupakan pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka meminta Kapolda Aceh mengerahkan personel untuk menyelidiki, menggerebek gudang penimbunan ilegal, dan menangkap para pelaku.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 53 sampai 58 UU Migas dengan ancaman pidana dan denda berat. Penegakan hukum penting untuk menjaga stabilitas dan meringankan beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah,” tutup Sapriadi.