You are currently viewing Warga Pemuka Pasang Baliho Larang PT Nafasindo Panen di Lahan Enklave

Warga Pemuka Pasang Baliho Larang PT Nafasindo Panen di Lahan Enklave

ACEH SINGKIL — Masyarakat Kemukiman Pemuka di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, memasang dua baliho besar di area operasional PT Nafasindo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai penegasan bahwa lahan seluas 673,79 hektare di wilayah itu sudah ditetapkan sebagai kawasan enklave di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, mengatakan baliho dipasang sebagai pernyataan sikap masyarakat yang menuntut kejelasan dan penghormatan atas keputusan pemerintah terkait status lahan.

“Kami hanya mengingatkan bahwa lahan ini sudah dikeluarkan dari HGU PT Nafasindo. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas panen atau operasional di atas tanah enklave itu,” kata Rasuluddin.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, yang menyebutkan adanya tumpang tindih lahan perusahaan dengan kawasan pemukiman seluas sekitar 679 hektare pada NIB 01.12.00.00.00102.

Dalam spanduk yang dipasang, masyarakat memperingatkan bahwa setiap aktivitas di lahan 673,79 hektare tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan akan dilaporkan ke pihak berwenang.

“Kami juga meminta agar pihak keamanan PT Nafasindo tidak menurunkan spanduk ini,” ujar Rasuluddin.

Namun, perwakilan keamanan PT Nafasindo, Mansur Kobol, menyatakan pihaknya tidak bisa menjamin baliho tersebut akan tetap berdiri.

“Kalau roboh karena angin atau hewan, kami tidak tahu. Tapi kalau ada yang sengaja membongkar, kami akan dokumentasikan,” katanya.

Pemasangan baliho disaksikan kepala desa di wilayah Kemukiman Pemuka dan berlangsung tanpa insiden.

Masyarakat berharap langkah simbolik itu menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas panen di area yang telah dikeluarkan dari konsesi.

Perwakilan warga lainnya, Rayaruddin, menegaskan bahwa aksi itu dilakukan secara damai dan bertujuan mengingatkan semua pihak agar menghormati hukum yang berlaku.

“Ini bukan provokasi, tapi pengingat agar batas wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah dihormati bersama,” ujarnya.

Dua baliho dipasang di titik strategis: satu di samping Pos 1 PT Nafasindo, dan satu lagi di kawasan barak afdeling, tepat di simpang jalan menuju Dusun Bahagia, Desa Selok Aceh.

Share

Tinggalkan Balasan