You are currently viewing FUI Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Pemilihan Imam Mukim
Ketua FUI Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga

FUI Minta Pemkab Aceh Singkil Taat Qanun dalam Pemilihan Imam Mukim

ACEH SINGKIL — Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil meminta pemerintah daerah setempat agar menjalankan proses pemilihan imum mukim sesuai ketentuan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim.

Ketua FUI Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga, menilai pelaksanaan penjaringan calon imum mukim tanpa berpedoman pada qanun daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mencederai kekhususan Aceh.

“Tidak ada alasan Pemda Aceh Singkil tidak menjalankan qanun tersebut. Qanun itu lahir dari kajian mendalam dan menelan biaya ratusan juta rupiah,” ujar Hambali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Hambali mengatakan, Qanun Nomor 1 Tahun 2012 merupakan hasil pembahasan panjang yang memuat nilai-nilai lokal dan keagamaan masyarakat Aceh Singkil. Ia menyebut, pelaksanaan pemilihan imum mukim yang mengabaikan aturan tersebut bisa dinilai cacat hukum.

“Penjaringan imum mukim jangan asal ada. Jabatan ini simbol keistimewaan Aceh. Kami kecewa karena qanun daerah tidak dijadikan dasar,” kata dia.

Menurut Hambali, isi qanun itu menggambarkan karakter masyarakat Aceh Singkil yang religius dan berakar pada tradisi Islam. Ia menyebutnya sebagai warisan dari ulama besar Syekh Abdurrauf As-Singkili.

Qanun tersebut, lanjut Hambali, juga telah mengatur syarat-syarat calon imum mukim secara rinci.

Beberapa di antaranya: mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib Jumat, mampu memandikan jenazah, serta memahami kondisi geografis, adat, dan sosial budaya kemukiman.

“Kalau tidak berpedoman pada qanun, untuk apa dibuat qanun yang menghabiskan anggaran APBK,” ucapnya.

Hambali juga menyoroti adanya perbedaan acuan hukum dalam proses penjaringan imum mukim di lapangan.

Ia menuding panitia hanya berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009, tanpa memperhatikan ketentuan khusus yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten.

“Seharusnya prosesnya juga mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 agar sah dan sesuai dengan kekhususan daerah,” kata Hambali menegaskan.

Share

Tinggalkan Balasan