ACEH SINGKIL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil menuai kritik setelah sejumlah jurnalis lokal mengaku tidak diundang dalam kegiatan bertajuk “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil” yang digelar pada 2–3 Oktober 2025 di Hotel Langgeng Jaya Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.
Padahal, kegiatan tersebut berangkat dari mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemilu sebagai pilar demokrasi.
Namun, justru pada acara yang menekankan transparansi itu, keterlibatan pers dipertanyakan.
Beberapa jurnalis menyampaikan kekecewaan karena tidak menerima undangan maupun informasi resmi. Mereka menilai ada pemilahan media dalam agenda resmi negara.
“Ini bentuk diskriminasi terhadap media. Padahal pers adalah mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemilu. Sangat ironis bila pengawas pemilu justru tidak transparan,” ujar seorang jurnalis lokal yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Ketidakhadiran sebagian media dinilai melemahkan prinsip akuntabilitas publik. Media dan LSM selama ini berperan penting mengawal keterbukaan informasi dan memastikan proses demokrasi berjalan jujur serta adil.
Menanggapi kritik itu, Ketua Bawaslu Aceh Singkil Samsul Arifin menegaskan tidak ada maksud untuk memilah jurnalis. Ia menyebut keterbatasan kuota menjadi alasan tidak semua media dilibatkan.
“Peserta hanya 60 orang terdiri dari internal, media, LSM, pemantau pemilu, dan mahasiswa. Mohon maaf, tidak ada niat memilah. Ke depan akan bergantian untuk kawan-kawan pers dan LSM,” kata Samsul melalui pesan singkat.
Meski demikian, pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi kritik, yakni asas keterbukaan informasi yang seharusnya dipegang teguh oleh lembaga pengawas pemilu.
Berbagai pihak berharap Bawaslu memperbaiki pola komunikasi dan memastikan semua insan pers mendapat akses yang sama, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Aceh Singkil.