You are currently viewing Dendam Pergoki Curi Sawit, Motif Tiga Pria Bunuh Penjaga Kebun di Subulussalam
Dok. Humas Polres Subulussalam

Dendam Pergoki Curi Sawit, Motif Tiga Pria Bunuh Penjaga Kebun di Subulussalam

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Subulussalam – Seorang pria berinisial M, 35 tahun warga Dusun Mustika Duri, Desa Bandar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan tewas di sebuah kebun kelapa sawit di Subulussalam pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

Kini, tiga orang pelaku masing-masing berinisial D (21), R (23) dan J (23), merupakan warga Kecamatan Rundeng sudah ditangkap polisi.

Ketiga pelaku melarikan diri keluar wilayah Kota Subulussalam dan berhasil diringkus di wilayah Sumatera Utara dan Riau.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam setelah korban sebelumnya memergoki pelaku mencuri kelapa sawit dikebun yang dijaga korban.

“Korban sebelumnya pernah melaporkan para pelaku atas kasus pencurian di kebun yang dijaganya tersebut ke Polsek Runding, hingga pelaku merasa dendam,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian merencanakan untuk membakar kandang ternak di tempat korban bekerja.

“Kemudian mereka bertemu dengan korban di jalan, ketiga pelaku lantas menganiaya korban dengan batu dan mengikat tangan serta kakinya,” terangnya.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku membuang kendaraan dan barang-barang milik korban ke selokan untuk menghilangkan jejak.

Sementara itu, jasad korban ditutupi dengan pelepah kelapa sawit sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian, alat, batu, dan tali yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Para pelaku juga telah berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke berbagai kota.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Share

Tinggalkan Balasan