You are currently viewing Polres Subulussalam Kembali Ringkus Pelaku Judi Online Slot

Polres Subulussalam Kembali Ringkus Pelaku Judi Online Slot

SUBULUSSALAM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (13/6/2025).

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial JS (31). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone beserta akun judi online yang tengah dimainkan, lengkap dengan saldo yang terdapat di akun tersebut.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf menjelaskan, penangkapan terjadi saat tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di warung tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah asyik bermain slot menggunakan ponsel miliknya.

“Dari pelaku, kami menyita satu unit handphone dan screenshot tampilan perjudian online yang tengah dimainkan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Subulussalam untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku”, ujar AKBP Muhammad Yusuf.

JS disangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Subulussalam juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian, apa pun jenisnya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan keluarga.

“Kalau masyarakat menemukan kegiatan serupa, jangan ragu untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada”, pesan AKBP Yusuf.

Share

Tinggalkan Balasan