Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Inspektorat Aceh Singkil meluncurkan aplikasi pengaduan indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Aplikasi ini disiapkan bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat yang ingin melapor jika terdapat indikasi tindakan korupsi,” kata Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, Kamis.
Peluncuran aplikasi yang diberi nama Whistle Blowing System atau WBS tersebut dilakukan Pj Bupati Aceh Singkil, Inspektur M Hilal yang turut dihadiri pimpinan SKPK dan sejumlah ASN.
“Aplikasi pengaduan indikasi korupsi ini merupakan platform digital yang disediakan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.
Melalui aplikasi yang dapat diakses di situs WBSACEHSINGKILKAB.go.id, pemerintah mengharapkan ASN dan masyarakat umum terlibat aktif dalam upaya pengaduan indikasi korupsi di Aceh Singkil. Aplikasi itu juga merupakan bentuk adaptasi Inspektorat Aceh Singkil terhadap kemajuan teknologi.
Pada prinsipnya, setelah ada yang melapor, akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelaahan.
“Jika laporannya ada temuan kerugian negaranya dan ada niat tidak baik karena sengaja melakukan maka akan dibawa keranah hukum,”
Dan sebaliknya, jika masih ada itikad baik dan karena ketidaksengajaan maka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan harus pengembalian kerugian.
Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M Hilal menjelaskan, bagi pelapor nantinya akan dimintai keterangan dan melampirkan nomor identitas kependudukan (NIK). Identitas pelapor akan dilindungi sesuai Perbup Nomor 32 tahun 2022 dan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi dan kolusi.
Ditambahkannya aplikasi ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan Aceh Singkil.