You are currently viewing Lawan PK Moeldoko, Demokrat Subulussalam Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA

Lawan PK Moeldoko, Demokrat Subulussalam Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke tiga tingkat pengadilan, yaitu gugatan di PTUN, PTTUN, dan Kasasi di Mahkamah Agung.

Merespon hal tersebut, DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam melakukan perlawanan dengan memohon perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung.

Permohonan perlindungan hukum dan keadilan diserahkan oleh Ketua DPC Demokrat Subulussalam Salmaza kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Negeri Aceh Singkil, Senin 3 April 2023.

Permohonan itu dilakukan untuk membantah upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan.

“Yakni Gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta, dan Kasasi di mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham,” ungkap Salmaza yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam dilansir dari lamannya Baranewsaceh.co

Didampingi oleh seluruh Pengurus DPC dan Ketua DPAC Sekota Subulussalam, Ia mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke MA adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat Subulussalam dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal.

“Hal ini juga dilakukan oleh seluruh kader dan  pengurus Partai Demokrat se-Indonesia, dan hari ini telah menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan,” katanya.

Seluruh DPD dan DPC se-Indonesia termasuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, secara serentak telah menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat.

Share

Tinggalkan Balasan