You are currently viewing Diskominfo Aceh Singkil Dorong SKPK Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Aceh Singkil Dorong SKPK Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Singkil mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan belum semua SKPK menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

“Kita berharap Kabupaten Aceh Singkil dari tidak informatif menjadi informatif,” kata Ali Hasmi, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Aceh Singkil usai Sosialisasi UU No 14 tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis 16 Februari 2023.

Dikatakannya, dengan hadirnya Ketua Komisi Informasi Aceh sebagai narasumber sosialisasi menjadi moment dalam peningkatan layanan informasi publik.

Untuk menuju informatif, kata dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya dengan kolaborasi dari semua SKPK.

“Untuk itu diharapkan, kedepan semua SKPK bisa lebih transparan karena aturan UU mewajibkan demikian,” ungkapnya.

Ali Hasmi menegaskan jika keterbukaan informasi publik bukan merupakan sesuatu yang sakral, akan tetapi hal tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya selama ini di setiap SKPK sudah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pembantu berikut adminnya. Lantaran merupakan hal baru, sehingga masih banyak yang belum memahami akan tugasnya.

“Dengan sudah adanya website dan email, maka diharapkan seluruh informasi yang ada pada SKPK, dapat diinformasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Ahmad Fauzi mengatakan, Kabupaten Aceh Singkil setiap tahunnya menunjukkan komitmennya soal keterbukaan infromasi publik.

“Dari tahun sebelumnya tidak informatif, tahun lalu ada peningkatan menjadi kurang infomatif. Mudah-mudahan tahun ini bisa berbenah menjadi kabupaten informatif,” katanya.

Untuk berbenah menjadi kabupaten informatif, Pemkab Aceh Singkil harus mampu menyediakan informasi publik melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Kita berharap Pemkab Aceh Singkil dapat secara maksimal dan optimal menyampaikan informasi terkait dengan perencanaan anggaran dan laporan kinerja pemerintah melalui website dan mudah diakses sehingga bisa menjadi alat kontrol bagi masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” imbuhnya.

Menurutnya dengan komitmen yang kuat dari pimpinan daerah dan Diskominfo, maka Aceh Singkil akan lebih maju dalam keterbukaan informasi publik.

Fauzi mengatakan dengan hadirnya PPID akan membuat sistem pemerintahan yang transparan. Semua orang dapat mengawasi siapapun terutama pejabat publik, akan dikontrol dan kinerjanya dapat diawasi serta ada ruang partisipasi masayarakat dalam menentukan kebijakan daerah.

“Kita juga berharap dinamika Aceh Singkil juga akan lebih baik dengan keterbukaan informasi publik misalnya terkait dengan APBK dan digunakan untuk apa saja. Ini merupakan informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat,” ungkap Fauzi.

Sehingga hal ini akan menjadi tantangan untuk kedepannya tentang bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dan bagaimana mengalokasikan anggaran yang tepat sasaran dan lebih berpihak kepada masyarakat.

Sosialisasi UU No 14 tahun 2006 tentang Keterbukaan Informasi Publik dibuka oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis, dan diikuti oleh masing-masing SKPK.

Share

Tinggalkan Balasan