You are currently viewing Inovasi Layanan SIM Satlantas Polres Aceh Singkil, Warga Pelosok Akan Diantar dan Dijemput

Inovasi Layanan SIM Satlantas Polres Aceh Singkil, Warga Pelosok Akan Diantar dan Dijemput

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil menyiapkan langkah inovasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Inovasi tersebut yakni layanan antar jemput SIM bagi masyarakat yang tinggalnya di pelosok, jauh dari Kantor Polres Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatlantas, Iptu Ridho Rizky saat coffe morning di Cafe Meranti Polres Aceh Singkil, Senin 13 Maret 2023.

Kata Ridho, masyarakat akan diantar, kemudian jemput kembali oleh polisi menggunakan bus.

Seperti misalnya, masyarakat di Kecamatan Danau Paris yang notabene butuh waktu dua jam perjalanan menuju Polres.

“Yang penting dikoordinasikan, nanti bakal diantar jemput berapa orang yang ada disana menggunakan bus, nanti akan menjemput dan mengantarkannya kembali kampung atau kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Inovasi lainnya, kata Ridho adalah layanan Samsat keliling yang jadwalnya akan segera dishare.

Kemudian mengenai tilang elektronik. Saat ini kata dia, Dirlantas Polda Aceh sedang mengajukan tilang elektronik sampai ke wilayah. Dimana saat ini, tilang elektronik hanya dilakukan di wilayah perkotaan seperti Kota Banda Aceh.

“Jadi di Hp anggota lantas, ada aplikasi yang khusus bisa menyambungkan ke Direktorat, ketika misalnya ada pelanggaran lalulintas, tinggal foto dan kirim ke Direktorat,” katanya.

Apabila denda tilang tidak dibayarkan, maka akan diblokir surat-surat kendaraannya.

Hal lainnya, kata Ridho mengenai kecelakaan lalulintas. Dimana korban kecelakaan luka berat, harus dirujuk ke rumah sakit yang jauh di Aceh Selatan.

Selanjutnya, kendala ketika klaim asuransi jasa raharja, yang terlalu lama di Aceh Singkil. Setelah dirinya duduk dengan pihak jasa raharja, ada sejumlah persoalan.

Seperti, jasa raharja tidak dapat mengklaim kalau tidak ada laporan polisi. Sementara masyarakat, rata-rata ketika dikonfirmasi, kendaraannya tidak dapat dihadirkan atau hilang.

“Jadi itu tidak bisa, jadi harus lengkap semuanya sehingga dapat diterbitkan laporan polisi,” demikian kata Ridho.

Share

Tinggalkan Balasan