Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Aceh soroti sejumlah pabrik kelapa sawit di Aceh Singkil belum dilengkapi alat sparing.
Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, Pemda setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil harus tegas untuk menegur perusahaan kelapa sawit yang belum dilengkapi alat sparing.
Ketegasan itu turut dibuktikan dengan segera memberikan target waktu dalam pemasangan alat sparing.
“Artinya, DLH tidak hanya memberikan sosialisasi tetapi juga memberikan peringatan-peringatan kepada perusahaan yang belum memiliki sparing tersebut,” kata Shalihin saat dihubungi, Rabu 1 Maret 2023.
Jika sudah diingatkan satu sampai tiga kali ternyata perusahaan tidak mau pasang, maka kata dia, proses penegak hukum bisa dilakukan dan produksi sawit dapat dihentikan.
Menurut Ahmad, perusahaan PKS wajib memasang alat sparing selama proses produksi sawit itu terus berjalan, karena selama produksi itu berjalan limbanya terus mengalir ke daerah aliran sungai.
“Setiap perusahaan harus memenuhi resiko dan tidak ada beralasan bahwa alat sparing itu harganya mahal. Jangan hanya hasil produksi sawit saja di pikirkan dan dikejar, tetapi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat setempat juga harus diperhatikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, T Zulfikar Ali mengungkapkan, dari delapan pabrik sawit yang beroperasi, hanya PT Socfindo yang sudah melapor dan memiliki alat sparing.
Sementara untuk sanksi terhadap perusahaan yang belum memasang alat sparing ini katanya, pihaknya masih akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian LHK.
“kita akan berkoordinasi lagi dengan Kementerian LHK dan selanjutnya menunggu surat dari LHK sanksinya apa jika tidak pasang Sparing,” ucap Zulfikar.
Diakuinya, alat sparing wajib dipasang namun untuk sanksi terhadap perusahaan belum ada instruksi yang mengarah kesana, karena penerapan aturan ini ada masa berlakunya setelah aturan ini dikeluarkan.
“Saat ini masih tahap sosialisasi dan sudah disampaikan keseluruh perusahaan terkait aturan ini, akan ada aturan turrunannya untuk sanksi tersebut,” imbuhnya.
Disebutkannya harga alat sparing lumayan mahal karena mencapai ratusan juta rupiah. Sehingga belum semua perusahaan memilikinya.
Sementara tujuh pabrik sawit lainnya yang belum memiliki alat sparing yakni, PT Delima Makmur , PT PLB Astra I dan II, PT Nafasindo, PT Runding Putra Persada, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur.
“Dari tujuh pabrik kelapa sawit tersebut hanya tiga yang membuang limbah perusahaannya ke aliran sungai tersebut yakni, PT Socfindo, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur,” ungkapnya.
Ketiga perusahaan tersebut, seyogyanya memiliki alat sparing sesuai dengan PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lebih lanjut kata Zulfikar, prinsip kerja alat sparing ini dipasang di titik penaatan yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit.
Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
“Sesuai fungsinya alat sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” demikian.