You are currently viewing Pemkab Aceh Singkil Wajibkan ASN Mutasikan Kendaraan non-BL ke BL Untuk Tingkatkan PAD
PJ Bupati Aceh Singkil, Marthunis memberikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan bersama DPRK tentang APBK 2023 di Gedung DPRK

Pemkab Aceh Singkil Wajibkan ASN Mutasikan Kendaraan non-BL ke BL Untuk Tingkatkan PAD

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mutasi plat kendaraan dari non-BL menjadi BL.

Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis menyikapi keterbatasan APBK tahun 2023.

“Kita sadari bahwa keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil belum semuanya terakomodir dalam APBK, mengingat kapasitas anggaran yang sangat terbatas,” kata Marthunis saat memberikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan bersama DPRK tentang APBK 2023 di Gedung DPRK, kemarin.

Untuk itu optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2023.

“Ditahun 2022 kemarin, kami mengambil kebijakan salah satunya adalah mewajibkan ASN untuk membayar PBB P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan) sebagai syarat mengambil gaji,”

Pada tahun ini kata dia, Pemkab akan kembali menuangkan edaran lagi untuk merekomendasi kepada ASN untuk mengalihkan kendaraan dari plat non-BL menjadi plat BL.

Marthunis meminta dukungan para anggota dewan untuk mendukung kebijakan tersebut agar menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya.

Selama ini diketahui banyak ASN dan masyarakat yang menggunakan kendaraan plat BK dan daerah lain padahal tinggal di Aceh Singkil.

Anggota DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli sangat mendukung langkah Pj Bupati Marthunis. Dirinya menyebut, jika ada perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Kanan yang sedari awal berdirinya masih menggunakan plat nomor BK.

Share

Tinggalkan Balasan