You are currently viewing Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). . ANTARA FOTO/Fauzan/hp. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hakim

Jakarta, Xtrafmsingkil.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu mengatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindaka yang berakibat tidak bekerjanya sistem elektronik.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wahyu.

Sebelum menjatuhkan vonis, Wahyu sempat membacakan hal-hal yang memberatkan Sambo sebagai terdakwa, yaitu:

• Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.

• Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

• Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama polri yakni Kadiv Propam Polri.

• Perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

• Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri yang turut terlibat.

• Terdakwa berbelit dalam memeberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Terkait hal meringangkan Wahyu mengatakan tidak ada. “Tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” katanya.

Sumber: Narasi TV

Share

Tinggalkan Balasan