You are currently viewing 1.809 Kendaraan Dinas di Aceh Singkil Nunggak Pajak, Padahal Sudah Dianggarkan

1.809 Kendaraan Dinas di Aceh Singkil Nunggak Pajak, Padahal Sudah Dianggarkan

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sebanyak 1.809 kendaraan dinas di Aceh Singkil nunggak pajak. Angka itu muncul disaat pemerintah daerah yang sedang mengejar target pajak dalam optimalisasi pendapatan daerah.

“Kendaraan yang tidak patuh pajak selama beberapa tahun terakhir itu, hampir merata disetiap dinas,” kata Jusri, Kepala Samsat UPTD Wilayah XX.

Jenis kendaraan yang nunggak pajak adalah roda dua dan roda empat. Tunggakannya bervariasi sejak 2015 sampai sekarang.

Kepala BPKK Aceh Singkil Hendra Sunarno mengatakan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk dalam kelompok rekening belanja rutin dinas.

“Pada umumnya ini dianggarkan oleh dinas karena masuk dalam belanja rutin. Persoalan tidak digunakan dan kemana uang itu saya tidak tau karena tanggung jawab dari masing-masing dinas,” katanya, Kamis 27 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa petugas keuangan, pengurusan pajak kendaraan akan dilakukan oleh petugas pengurus barang di masing-masing dinas.

Dan biayanya sudah masuk dalam anggaran belanja rutin. Termasuk nomenklatur pertanggung jawaban kode rekening tetap dilaporkan untuk pembayaran pajak.

Pada dinas berbeda mengaku tidak ada memasukkan biaya pengurusan pajak kendaraan lantaran tidak ada perintah dari kepala dinasnya untuk dimasukkan dalam program.

Terpisah Penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis mengaku baru mengetahui informasi menunggaknya kewajiban membayar pajak kendaraan dinas.

Dirinya menegaskan agar setiap dinas segera menyelesaikan kewajibannya tersebut melunasi tunggakan pajak kendaraan.

“Terima kasih atas informasi ini, saya belum dapat informasi ini sebelumnya. Saya akan perintahkan dinas untuk segera melunasi kewajibannya,” demikian kata Marthunis. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan