Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Semua kampung di Kabupaten Aceh Singkil kini memiliki Rumah Restorative Justice.
Launching Rumah Restorative Justice di 116 kampung dilakukan Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini ditandai dengan pembukaan tirai di Gedung Seni Budaya Pulo Sarok, Senin 3 Oktober 2022.
Peresmian turut dihadiri Sekda Aceh Singkil Azmi, Pejabat Forkopimda, Camat dan Keuchik serta tamu undangan lainnya.
Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi mengatakan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan.
“Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” kata Budi.
Dengan ditetapkannya semua kampung sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejari Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi.
“Tujuannya supaya menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis,” ungkapnya.
Selain digunakan untuk penyelesaian perkara pidana, Rumah Restorative Justice dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, qanun kampung, perselisihan adat atau keluarga dan lainnya.
Sebanyak 116 perangkat kampung hadir dalam launching dan sangat menyambut baik kehadiran Rumah Restorative Justice tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan.
Sebelumnya Kejari Aceh Singkil lebih dulu melaunching Rumah Restorative Justice di dua kampung yakni Kampung Rimo dan Gosong Telaga Selatan. Serta melakukan sosialisasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Singkil, Gunung Meriah dan Simpang Kanan. (Hab)