ACEH SINGKIL – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengapresiasi kepemimpinan Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, yang dinilai semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua AMPAS Syahrul Manik menilai DPRK Aceh Singkil saat ini menunjukkan keberanian politik yang lebih kuat dalam mengontrol kebijakan eksekutif.
Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya ini bukan sekadar soal dukung-mendukung. Kami melihat secara objektif DPRK Aceh Singkil mulai menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Di bawah kepemimpinan H. Amaliun, DPRK terlihat lebih berani dan tidak tunduk pada kekuasaan eksekutif,” kata Syahrul, Ahad, 8 Maret 2026.
Syahrul menyebutkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik dan dinilai perlu pengawasan ketat dari DPRK.
Di antaranya pengelolaan dana bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar yang dinilai belum transparan, belum terealisasinya program pembangunan Sekolah Rakyat.
Serta keterlambatan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan APBK 2026 kepada DPRK.
Persoalan tersebut, kata dia, juga menjadi latar belakang digelarnya rapat paripurna interpelasi pada 2 Maret 2026 di Gedung DPRK Aceh Singkil.
Namun AMPAS menilai penjelasan yang disampaikan pihak eksekutif dalam forum tersebut belum mampu menjawab secara komprehensif berbagai pertanyaan yang diajukan legislatif.
“Secara kasat mata, penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna interpelasi masih belum menyentuh substansi persoalan. Banyak pertanyaan yang belum dijelaskan secara rinci,” ujar Syahrul.
Ia menilai sebagai pelaksana program pemerintahan, pihak eksekutif seharusnya mampu memberikan penjelasan yang rasional dan transparan kepada DPRK maupun masyarakat.
Ketidakjelasan penjelasan terkait kebijakan dan penggunaan anggaran, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pemerintahan daerah.
AMPAS, kata dia, mendorong DPRK Aceh Singkil tidak berhenti pada penggunaan hak interpelasi saja.
Organisasi tersebut meminta DPRK mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan maupun program pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
“Jika dalam hak interpelasi jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan, maka DPRK perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket,” kata Syahrul.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh Singkil untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.