ACEH SINGKIL — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghentikan penuntutan perkara penadahan melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial AG yang dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski penuntutan dihentikan, tersangka tetap dikenai sanksi sosial berupa membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya.
Menurut Raja Liola, penghentian perkara dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Pertimbangan lain adalah perlindungan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, serta menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Raja Liola.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merujuk Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pendekatan ini menitikberatkan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, tanpa berorientasi pada pembalasan.