You are currently viewing AMPAS Kritik Kinerja Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil: Tak Ada Terobosan
Sekjen AMPAS, Budi Harjo

AMPAS Kritik Kinerja Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil: Tak Ada Terobosan

ACEH SINGKIL — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Amran.

AMPAS menilai, setelah lebih dari enam bulan menjabat, tidak terlihat adanya terobosan maupun capaian strategis yang signifikan di sektor pendidikan.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, mengatakan selama kepemimpinan Plt Amran, persoalan pendidikan di Aceh Singkil masih berkutat pada masalah lama tanpa arah kebijakan yang jelas.

“Sudah lebih dari enam bulan menjabat, tetapi publik tidak melihat prestasi nyata. Masalah pendidikan terus berulang, tidak ada inovasi dan tidak ada lompatan kebijakan. Ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan,” kata Budi, Jumat (30/1/2026).

Menurut AMPAS, jabatan Kepala Dinas Pendidikan merupakan posisi strategis yang seharusnya diisi oleh figur yang fokus, berintegritas, serta mampu menghadirkan perubahan.

Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan stagnasi dan lemahnya arah kebijakan.

Selain menyoroti kinerja, AMPAS juga menyinggung isu pribadi yang berkembang di ruang publik dan melekat pada sosok Plt Kadis Pendidikan.

Meski bersifat isu, AMPAS menilai hal tersebut berdampak pada citra dan wibawa institusi pendidikan.

“Ketika pejabat publik di sektor pendidikan dibayangi isu etik, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” ujarnya.

AMPAS juga mempertanyakan kejelasan status jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai telah melampaui batas waktu ideal.

Mereka mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa jabatan pelaksana tugas bersifat sementara, dengan masa penugasan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali setelah dilakukan evaluasi kinerja.

“Yang bersangkutan sudah lebih dari enam bulan menjabat. Apakah sudah ada evaluasi resmi? Apakah ada surat keputusan perpanjangan baru? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” tegas Budi.

AMPAS menilai, tanpa evaluasi yang transparan, perpanjangan jabatan Plt berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, AMPAS juga mengkritik minimnya transparansi program dan capaian Dinas Pendidikan selama dipimpin Plt Amran.

Hingga kini, menurut mereka, publik tidak pernah disuguhkan indikator keberhasilan yang jelas, sementara persoalan pendidikan terus berulang.

“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi total terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan tidak boleh dikelola secara kompromistis dan tanpa akuntabilitas,” kata Budi.

AMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pengawasan publik yang lebih luas hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan