ACEH SINGKIL – Pemerintah Desa (Pemdes) Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, memberikan klarifikasi terkait penyaluran bantuan beras reguler dari Bulog yang dibagikan secara merata kepada 296 kepala keluarga (KK) terdampak banjir.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan unsur Forkopimda, Muspika, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta perwakilan warga.
Kesepakatan itu diambil untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah kondisi pascabanjir.
Hal ini disampaikan Pemdes Biskang menanggapi adanya protes dari sebagian warga terkait pembagian bantuan yang tidak mengacu pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KK menerima satu sak beras seberat 10 kilogram dan dua liter minyak goreng. Proses penyaluran bantuan turut disaksikan unsur Forkopimda setempat.
“Seluruh bantuan telah disalurkan kepada warga Desa Biskang sesuai hasil kesepakatan bersama,” ujar Wahid kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, penyaluran bantuan dilakukan hingga malam hari untuk memastikan seluruh warga menerima haknya, termasuk para lanjut usia.
“Untuk lansia, bantuan kami antar langsung ke rumah,” katanya.
Kepala Desa Biskang, Roan Tumangger, mengakui adanya keberatan dari sebagian warga terkait mekanisme pembagian bantuan. Keluhan tersebut bahkan sempat disampaikan ke Wakil Bupati Aceh Singkil.
“Setelah kami jelaskan bahwa pembagian dilakukan berdasarkan musyawarah, warga akhirnya memahami,” ujar Roan.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam kebijakan publik merupakan hal wajar. Ia menegaskan pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.
Sebelumnya, puluhan emak-emak dari Kecamatan Danau Paris mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil pada Rabu (24/12/2025).
Mereka memprotes dugaan pembagian bantuan beras reguler yang dinilai tidak sesuai data KPM dari Kementerian Sosial.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah, meminta Camat Danau Paris agar penyaluran bantuan segera diselesaikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.
“Penyaluran bantuan jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Hamzah.
Ia menegaskan bantuan sosial harus disalurkan sesuai regulasi, terlebih di masa pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh Singkil.