You are currently viewing LMND Apresiasi Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Korban Banjir
Foto ANTARA

LMND Apresiasi Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan Korban Banjir

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil mengapresiasi kebijakan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut di wilayah terdampak banjir bandang di Sumatera.

Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah responsif dan berpihak kepada masyarakat yang terdampak langsung bencana alam serta tengah menghadapi kesulitan pemulihan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar pascabencana.

Menurut Surya, penegasan kebijakan dari Kemenhut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak dikriminalisasi saat memanfaatkan kayu hanyut untuk kebutuhan mendesak, seperti bahan bangunan rumah dan sarana umum.

“Kayu hanyut ini merupakan material sisa bencana. Jika tidak dimanfaatkan, justru bisa menimbulkan persoalan lingkungan baru,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ia menyebut kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi rakyat di tengah kondisi darurat pascabencana.

“Di situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan kebijakan yang solutif dan berpihak, bukan ancaman hukum,” kata Surya.

LMND Aceh Singkil juga mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak kehutanan di lapangan.

Menurut mereka, koordinasi penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun tindakan represif terhadap masyarakat.

Selain itu, LMND menekankan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan kayu hanyut dilakukan secara terbatas, adil, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial berskala besar yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

LMND berharap kebijakan Kemenhut ini menjadi langkah awal menuju tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan sosial, mengedepankan prinsip kemanusiaan, serta mendukung pemulihan masyarakat pascabencana secara berkelanjutan.

Share

Tinggalkan Balasan