Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Jaksa Penyidik serahkan tanggung jawab sembilan tersangka dan barang bukti 64 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Singkil 3.
Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi lewat siaran persnya, Selasa 12 Juli 2022.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penyidik,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penyerahan tanggung jawab tersangka T dan barang bukti pada Jum’at pekan lalu. Kemudian menyusul pada hari ini untuk tersangka EH, M, HJ, AD, MS, HF, AP dan EI.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018.
Kapal Singkil 3 tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak juga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Seiring berjalannya waktu, pengadaan Kapal Singkil 3 tersandung korupsi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00. Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Atas dugaan tersebut, Budi mengatakan Jaksa menerapkan sejumlah pasal sangkaan terhadap para Tersangka.
“Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sembilan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah; Tersangka EH dalam kedudukan selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018. Tersangka T dalam kedudukan selaku Direktur CV Dewi Shintia.
Kemudian Tersangka M, HJ, AD, MS, HF, AP dan EI dalam kedudukan selaku tim Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil. (Hab)