You are currently viewing Enam Wanita Diamankan dalam Razia Tempat Hiburan di Aceh Singkil
Dok. Istimewa

Enam Wanita Diamankan dalam Razia Tempat Hiburan di Aceh Singkil

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Singkil mengamankan enam wanita dalam razia tempat hiburan malam di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu malam, 8 November 2025.

Plt Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Afrijal, mengatakan keenam wanita tersebut diamankan saat razia di salah satu warung karaoke.

“Mereka diduga bekerja sebagai pelayan dan pemandu karaoke. Seluruhnya berasal dari luar daerah, yaitu Sibolga dan Medan, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan identitas, keenam wanita itu berusia antara 17 hingga 36 tahun. Mereka berinisial VS (26), AO (25), MH (36), WA (36), DAS (23), dan AM (17).

Kepala Bidang WH Aceh Singkil, Julkarnaen, menambahkan bahwa penggerebekan dilakukan untuk menegakkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang perbuatan mesum atau Jarimah Ikhtilath.

“Para wanita ini mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan seperti berpelukan dan berciuman dengan lawan jenis yang bukan suami istri,” katanya.

Setelah pemeriksaan, petugas melakukan pembinaan dan memulangkan mereka ke daerah asal dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial. Selain itu, warung karaoke tempat mereka diamankan juga disegel sementara.

Pemilik usaha berinisial MM menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan wanita penghibur di tempat usahanya.

Ia juga bersedia menutup tempat karaoke tersebut apabila melanggar ketentuan syariat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.

Afrijal menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia serupa di seluruh wilayah Aceh Singkil.

“Kami akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan