ACEH SINGKIL — Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Kayarudin, menuai kecaman setelah unggahannya di media sosial Facebook dinilai menghina tokoh agama dan wartawan.
Unggahan di akun Kayarudin Berampu itu berbunyi:
“Laporan kepada ustad idiot & warta penipu (sekali penipu kau tetap penipu). Saya sampaikan setiap kali saya piket… kalau ada keperluan datang jangan main belakang!”
Tulisan itu viral di Aceh Singkil dan memicu kemarahan kalangan ustaz dan insan pers. Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat dua profesi yang memiliki fungsi sosial penting di masyarakat.
Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengatakan unggahan tersebut berpotensi melanggar hukum meski tidak menyebut nama individu secara spesifik.
“Dia memang tidak menuliskan nama seseorang, tapi memakai frasa ‘ustaz dan wartawan’. Itu berarti ada subjek yang dituju. Siapa yang dimaksud, hanya dia yang tahu,” kata Razaliardi, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Razaliardi, unggahan itu bisa dijerat Undang-Undang ITE apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke polisi.
“Kalau ada komunitas ulama atau wartawan yang merasa dicemarkan, mereka bisa menjadi pelapor,” ujarnya.
Razaliardi menilai, kalimat “ustaz idiot” bukan sekadar luapan emosi, tapi bentuk penghinaan terbuka terhadap nilai keagamaan.
“Ujaran itu mencederai moral sosial dan nilai-nilai religius masyarakat Aceh,” katanya.
Secara hukum, ujaran seperti itu dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310–311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. Pelaku terancam empat tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Selain berpotensi melanggar hukum, pernyataan itu juga dianggap menabrak norma sosial dan etika keislaman yang dijunjung tinggi masyarakat Aceh.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral publik,” ujar Razaliardi.