You are currently viewing Pasutri di Aceh Singkil Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi sedang olah TKP l Dok Humas Polres Aceh Singkil

Pasutri di Aceh Singkil Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

ACEH SINGKIL – Sepasang suami istri di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku, MFW (42), warga Desa Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam usai kejadian.

Korban, H (59) dan NA (41), yang tinggal di sebuah warung di Dusun 4 Lae Ijuk, menderita luka akibat serangan senjata tajam. H mengalami sayatan di lengan kiri, dada, dan luka gores di dagu, sementara NA terluka di bagian dada. Setelah sempat dirawat di RSUD Aceh Singkil, keduanya kini berada di rumah kerabat.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke warung korban untuk membeli rokok.

“Setelah keluar, pelaku kembali lagi membeli minuman dingin. Saat korban membuka pintu kulkas, pelaku membekap mulut korban, menjatuhkannya, lalu menusuk perut korban dengan besi tumpul,” ujar Darmi, Minggu (10/8/2025).

Keributan itu membuat suami korban, Husaini, keluar dari kamar dan mencoba melawan. Pelaku kemudian menusuk pergelangan tangan kiri dan melukai perut Husaini.

NA yang panik berlari meminta pertolongan ke rumah makan di seberang warung. Pelaku pun melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melacak keberadaan pelaku dan menemukannya di sekitar Kampus Akademi Perawatan, Kecamatan Gunung Meriah, pada Minggu siang pukul 14.00 WIB.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil beserta barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah,” kata Darmi.

Atas perbuatannya, MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana agar aparat dapat bergerak cepat.

Share

Tinggalkan Balasan